Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor Pak Kapoldasu, Warga Jalan Ileng Resah Takut Kebakaran Merambat Dari Gudang Milik "MY" Seperti Di Gang Nangka

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T06:44:24Z

Teks foto : Gudang Milik "MY" tampak dari gerbang (Kiri), Foto aktifitas dalam gudang diambil dengan rekaman video Drone 


MEDAN - Penyalahgunaan BBM solar subsidi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. 


Dugaan Gudang penampung bio solar bersubsidi yang berlokasi di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, tempatnya tak jauh dari Rutan Labuhan Deli, Kota Medan, masih terus beroperasi tanpa memikirkan dampak negatif di masyarakat dan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.


Meskipun gudang tersebut sering diberitakan beberapa kali, namun tetap bebas beroperasi seakan kebal hukum.

Pemilik nya dugaan seorang istri oknum perwira menengah berinisial MY yang memiliki  banyak tangki biru putih diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) melalui mobil langsiran yang tangkinya dimodifikasi kemudian minyak yang sudah dibeli itu dijual kembali ke industri dengan harga non subsidi.


"Harusnya polisi tidak boleh membiarkan minyak solar bersubsidi itu dimanfaatkan oleh mafia dan harus ditindak tegas, supaya tidak merugikan negara dan masyarakat, " ujar warga yang resah. 


Melalui pemberitaan ini warga juga mengingatkan pemiliknya harus memikirkan resiko warga sekitar karena minyak solar itu mudah terbakar seperti kejadian di Jalan Ileng, Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. 


"Takut kami pak kejadian kebakaran Gudang BBM gg Nangka di Jalan Ileng ini terjadi di Gudang Bu My itu karena berada di tengah – tengah rumah pemukiman warga, " ungkap warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. 


Pemiliknya pun tak memikirkan dampak besar kepada warga. Sebab, gudang yang meraup keuntungan besar ini dapat mudah terbakar.


"Apa tunggu kejadian dulu kebakaran seperti di Jalan Ileng, Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan baru aparat penegak hukum turun tangan, " ungkap warga kesal. 


Terlihat beberapa unit mobil tangki biru putih dan mobil L300 digudang tersebut. Bahkan tangki penampung solar dari mobil lansiran ini juga terlihat dan tangki tanam berkapasitas 16 ton.


Penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Sanksi penyalahgunaan BBM solar subsidi Penjara maksimal 6 tahun, Denda hingga Rp60 miliar. 


"Wajar mereka tidak takut berbuat jahat dalam penyelewengan BBM subsidi karena masih untunglah bang mafia migas nih, kalau didenda 60 miliar tapi keuntungan yang mereka peroleh sudah ratusan miliar, "ungkap warga kesal. 


Sementara itu, Kapoldasu Irjend Pol Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi tim awak media via whatsapp akan tindakan tegas dan keresahan para warga akan dampak negatif terjadinya kebakaran terhadap gudang tersebut belum memberi tanggapan hingga diterbitkan oleh redaksi, namun status pesan sudah terbaca.

(R2/Rd) 


TBM

×
Berita Terbaru Update