Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Dikawal Oknum TNI Gudang Milik "JN" di Hamparan Perak Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T06:51:55Z

Teks foto : Foto portal yang dijaga saat malam hari saat memasuki lokasi gudang gas (kiri), Cara pemindahan isi dari tabung gas subsidi ke non subsidi dengan menggunakan selang (kanan)


HAMPARAN PERAK - Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Jalan H.Hasan Umar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.Senin (14/4/2025) 


Pasalnya Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi berlangsung aman tanpa takut akan aparat penegak hukum menggerebek tempat tersebut.


Dari hasil investigasi dilapangan,Warga setempat merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas gas oplosan ilegal tersebut. 


Warga juga menyebutkan berinisial ‘J’ dan "Hsn"terkesan kebal hukum serta diduga dijaga aman oleh oknum TNI.


Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka, Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan. 


Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran. 


Modus yang digunakan oleh para pengoplos gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Dampak dari Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg subsidi di masyarakat,serta merugikan warga yang membutuhkan gas bersubsidi.


” Praktik nekat suntikan gas elpiji dari 3kg ke Non Subsidi ini berjalan dengan aman ,” kata seorang warga sekitar. 


Warga khawatir aktifitas pengopolsan gas tersebut sangat berbahaya bisa meledak dan menelan korban jiwa. 


Patut diduga pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal dibacking oknum dari aparat penegak hukum (APH) sebab sampai saat ini belum juga digerebek. 


Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


(R2/red) 

TBM

×
Berita Terbaru Update