Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gudang Pengoplos Gas Milik "JU" Dan "HUS" Jala 4 Medan Marelan Pindah Wee Ke Desa Selemak Hamparan Perak

Sabtu, 12 April 2025 | April 12, 2025 WIB Last Updated 2025-04-13T06:25:24Z



Teks foto : Gudang Milik inisial "JU" Dan "HUS" Di Desa Selemak Hamparan Perak (bawah), Portal dan pos penjagaan saat hendak jalan masuk ke Gudang  (Atas)



HAMPARAN PERAK - Gudang tempat pengoplosan gas subsidi di Jala 4, Gg Sanjaya, Kecamatan Medan Marelan yang sempat dilakukan penggrebekan oleh Tim Gabungan BAIS (Badan Intelijen Starategi) TNI hingga viral di media online dan media sosial tak juga ditakutin oleh para pelaku pengoplosan gas tersebut. Pasalnya, Gudang yang berada di Jala 4 tersebut telah pindah dan beroperasi lagi di Kampong Selemak, Hamparan Perak.

Info yang didapat awak media dilapangan, Jumat (11/04/2025) menjelaskan, gudang yang berada di Desa Selemak Hamparan Perak tersebut disebut-sebut milik Inisial MLYN yang dikoordinir oleh "JU" yang masih satu Grup dengan inisial "HUS".

"Yang di Desa Selemak Hamparan Perak itu pindahan dari Jala 4 bang, yang di Jala 4 sudah tutup bang, pemilik nya masih satu grup sama yang di Jala 4 Medan Marelan itu bang, tak ada takutnya ya bang mereka walau sudah digrebek Tim Gabungan BAIS dan sudah viral, sempat ribut kan bang yang lalu penggrebekan di Jala 4, saya dengar pun barangbukti nya sempat hilang", aku warga sekitar sekaligus sumber yang dapat dipercaya saat dihadapan tim awak media, Sabtu (12/04/2025) Siang.

Gudang gas yang berada di Desa Selemak Hamparan Perak tersebut pun diduga juga melakukan praktik pengoplosan gas subsidi seperti sebelumnya dan meresahkan warga akan dampak negatif terjadinya kebakaran.Bahkan dibeberkan oleh warga bahwa selain di Desa Selemak ada juga gudang nya berada di Jalan Imam Abdul, Desa Klumpang, Hamparan Perak.

"Dua gudangnya, Satu disini Satu lagi di Klumpang sana bang Tiap Siang dan Malam hari kami mencium aroma gas yang menyengat terbawa angin bang, kami resah disini takut terjadi kebakaran bang seperti berita yang lalu-lalu, kemana APH bang kok dugaan seolah tutup mata dengan aktifitas tersebut", harap warga lainnya yang enggan menyebut namanya.

Adanya dugaan Lokasi Pengoplosan Gas di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak. ini pindahan dari Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir Kecamatan Medan Marelan, praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi ini terus berlanjut.

Terpantau keluar masuk di lokasi, Kendaraan Pick-Up dengan bak rakitan sibuk mengangkut Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke dalam Gudang, sementara Mobil lain keluar membawa Gas Elpiji berukuran 12 Kg berwarna Pink. 

Warga setempat juga menambah, ada nya portal dilokasi tersebut yang di jaga di Malam hari dan ramai para Pria berambut cepak, namun di Siang hari tidak dijaga seorang pun.

Diketahui, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyuntikkan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Gas Elpiji Non-Subsidi 12 kg. Praktik ini mengakibatkan kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi hingga membuat Masyarakat yang benar-benar membutuhkan Gas Bersubsidi tersebut menjadi tambah sengsara.

Perihal itu, semua sudah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, termasuk Gas Elpiji, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK MH, saat dikonfirmasi tim awak media belum juga memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan di media online.

(R2/tim)


×
Berita Terbaru Update