Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Medan Disegel Polisi Terkait Pengoplosan BBM Subsidi Jenis Pertalite

Sabtu, 08 Maret 2025 | Maret 08, 2025 WIB Last Updated 2025-03-08T10:38:55Z

Teks foto : SPBU yang telah diberi garis Polisi


Medan - Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.


Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini disegel tadi malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.


"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).


Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku supir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.


“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.


Taryono menjelaskan, praktek pengoplosan ini diperkirakan telah berlangsung 1 tahun lebih.


Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U mengangkut BBM untuk dioplos.


“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.


Dikatakan nya lagi, Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku seseorang.


“Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak Pertamina, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.


Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan, pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal.


Dari hasil pengujian, Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.

“Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,” ucap Edith Indra Triyadi.


(R1/TM)

×
Berita Terbaru Update