Teks foto : Foto Sales yang mengedarkan rokok helium kepada para toko kelontong maupun grosir (Atas Kanan), Foto stok rokok helium yang dikirim sales dari gudang (Atas Kiri), Dan foto tumpukan rokok berbagai merek disalahsatu gudang yang berada di Deli Serdang (Bawah)
Deli Serdang - Peredaran rokok illegal hingga kini sudah semakin menjamur (MARAK) dan sudah mudah ditemui diberbagai tempat toko kelontong serta grosir yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ini.
Sungguh sangat anehnya lagi, meski sudah sering kali diberitakan,sepertinya tidak ada tindakan yang signifikasi baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk segera menangkap para penjual serta grosir dan pengusaha rokok illegal tersebut.
Pantauan Tim awak media, Sabtu (15/03/2025) siang, Para Sales dengan terang-terangan menawarkan produk ilegal tersebut kepada para penjual toko kelontong maupun grosir yang berada di Desa Bandar, Setia, Desa Kolam, Desa Bandar Khalipah, Tembung yang semua termasuk dalam kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, mengendarai sepeda motor Honda CBR Putih BKxxxxNAV.
"Saya sales rokok khusus Helium Blue dan Helium Black bang, gudang kami di Tanjung Morawa Deli Serdang bang, selain Helium rokok lain pun ada bang, cuma yang sering cepat habis rokok merek Helium ini bang", ungkap salahsatu sales rokok ilegal tersebut yang disembunyikan identitas nya saat ditemui tim awak media.
Selain di Tanjung Morawa, diketahui dari warga bahwa gudang rokok ilegal tersebut juga berada di Jalan Selamet Ketaren, Komplek MMTC tak jauh dari pintu masuk.
"Kalau mau pesan bang sama saya minimal 1 Tin bang atau 10 Slop ambil langsung kegudang kami MMTC bang, 1 slop harga 145 rb", aku sales marketing yang menjajakan dagangan ilegal tersebut saat dikonfirmasi tim awak media yang enggan menyebutkan namanl nya.
Bukan hanya sales, salah satu warung kelontong juga mengatakan, bebas nya peredaran rokok ilegal tersebut diduga sudah berkordinasi oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami ditawarin rokok ilegal itu bang, kami bilang gak jual takut ketangkap, kata sales nya gak bakal kak, kakak telpon aja saya kak, bekingan kami Bintang 2 kak, dan ada setoran juga keatas, gudang kami di Sei Rotan Tembung sana kak, kubilang kalau uda ketangkap kami mana mungkin kau datang, langsung kuusir bang karena saya tak mau jual barang yang bermasalah, langsung pergi dia, ", ungkap salah satu pedagang mencontohkan ucapan sales tersebut dihadapan tim awak media.
Hasil investigas tim awak media mendapatkan, dari setiap bungkus rokok merek Helium dengan isi 20 batang didapatin pita cukai berbeda-beda dari pita cukai Brommas, Jaygret, Beraulto, Trismas, Empaperm, JLB dan masih banyak lagi yang terhitung Belasan nama pita cukai hanya untuk merek rokok Helium saja dengan harga dipita cukai juga berbeda-beda. Dari sini kita bisa melihat bahwa cukai yang dipakai itu palsu.
Dari bebas nya peredaran rokok ilegal tersebut, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum dan pihak Bea Cukai untuk segera melakukan penertiban dan menangkap cukong serta bos yang meraup keuntungan yang besar dan tanpa memperdulikan kerugian negara akibat rokok ilegal ini.
Perlu diketahui warga, Sanksi pidana untuk peredaran rokok ilegal adalah penjara dan denda.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi pidana untuk peredaran rokok ilegal meliputi:
– Penjara 1–5 tahun dan denda 10–200 juta rupiah untuk menawarkan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal.
– Penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai yang dihindari untuk produsen dan pengedar rokok ilegal
– Penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar untuk menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai
Sampai berita ini di muat dari Pihak APH serta pihak Bea Cukai belum dapat di minta keterangan.
(R2/tim)