Teks Foto : Lokasi Gudang Semen Diduga Ilegal milik "AN"
Medan – Praktik ilegal penjualan semen curah kering merebak di kawasan Tanjung Mulia Hilir, Kota Medan. Mafia yang diduga terlibat dalam sindikat ini disebut-sebut bekerja sama dengan sejumlah supir tangki pengangkut semen berbagai merek untuk menyalurkan produk ke pengusaha semen cor dan produsen beton di wilayah tersebut.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, pemilik gudang berinisial 'AN' diduga menjadi dalang dari praktik ilegal ini. Operasi mereka berjalan lancar tanpa tersentuh hukum karena diduga mendapat perlindungan dari oknum TNI AD bermarga "HS".
Sindikat ini diduga memiliki modus operandi yang cukup terstruktur. Semen curah kering yang siap edar ditampung terlebih dahulu di gudang mafia. Setelah itu, kapasitas isi tangki semen dikurangi secara ilegal. Semen curah kering tersebut kemudian dipindahkan ke dalam zak semen berbagai merek untuk diedarkan ke masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
“Sudah lama itu bang, kalau mau abang datang malam, pasti di situ mereka kerjakan sama truk tangki semen itu. Biasanya pagi sudah siap edar itu bang, laku keras kalilah semen itu bang, karena harga terjangkau,” ujar salah seorang warga yang mengetahui praktik tersebut.
Meski dijual dengan harga lebih murah, praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat. Konsumen sebagai pengguna utama dirugikan karena membeli produk yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang sebenarnya. Selain itu, permainan ilegal ini juga berdampak pada pendapatan negara dari pajak dan distribusi semen yang sah.
Operasi mafia semen curah kering ini disebut sudah berlangsung cukup lama dengan modus pengiriman dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Praktik ilegal ini mendapatkan sorotan publik dan mendesak agar pihak berwenang segera bertindak. Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara segera menggerebek gudang milik ‘AND’ dan menghentikan sindikat mafia tersebut. Selain itu, Pomdam I/BB juga didesak untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum TNI AD bermarga "HS" yang diduga turut terlibat dalam sindikat ini.
Dalam hal ini para pelaku ilegal yang biasa disebut mafia ekonomi bisa terindikasi dan terjerat hukum seperti :
Pasal 385 KUHP - Penipuan dalam Jual Beli, Mengatur tentang penipuan dalam jual beli barang, termasuk penipuan dalam takaran, timbangan, kualitas, atau jenis barang.
Bunyi Pasal:
"Barang siapa dalam jual beli atau tukar menukar barang dengan sengaja menipu orang lain tentang asal usul, sifat, kualitas, atau kuantitas barang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 386 KUHP - Pemalsuan Merek, Mengatur tentang pemalsuan merek atau tanda pengenal pada barang dagangan.
Bunyi Pasal:
"Barang siapa dengan maksud untuk meniru atau menandingi barang dagangan orang lain dengan cara meniru merek atau tanda pengenal dagangan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 378 KUHP - Penipuan Umum, Pasal ini sering digunakan dalam kasus penipuan ekonomi yang bersifat umum.
Bunyi Pasal:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 372 KUHP - Penggelapan, Mengatur tentang penggelapan barang milik orang lain dalam kegiatan ekonomi
Bunyi Pasal:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900."
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga terlibat.
(R2/Tim)