Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Pukat VII Berlangsung Aman Tanpa Takut Digerebek Aparat

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T05:43:41Z

Teks foto : Gudang Gas milik "AS" gerbang warna Hijau di Jalan Pukat VII


MEDAN - Dugaan Gudang Gas Oplosan di Jalan Pukat VII, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan berlangsung dengan aman tentram. 


Gudang yang memiliki gerbang tinggi tersebut diduga melakukan aktivitas mengoplos gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung besar  nonsubsidi setiap hari dengan menggunakan selang yang telah dimodif. Dari dalam gudang warga setempat hampir tiap hari mencium aroma gas yang dibawa angin keluar daru gudang sehingga seperti makanan sehari-hari warga dengan aroma tersebut.


Pemiliknya seorang warga keturunan tionghoa berinisial “AS”. Aktivitas yang dilakukan sangat tertutup dan jarang warga yang mengetahuinya.


Salah satu warga Jalan Pukat VII yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut mengaku aktivitas gudang itu awalnya adalah pangkalan gas. Akan tetapi dia heran kenapa pangkalan gas tersebut yang seharusnya terbuka untuk umum menjadi sangat tertutup dari warga, warga sempat melihat bila gerbang dibuka Ratusan hingga Ribuan tabung gas terdapat didalam lokasi gudang tersebut. 


“Ada mobil pickup keluar masuk bawa gabung gas 3 kg. Terkadang saya heran kok mobil pengangkut gas 3 kg keluar masuk bawa tabung 3 gas berpuluh-puluh tabung ke dalam gudang tersebut. Ada Tabung gas warna biru dan pink dan tabung gas besar. Harusnya kan dijual ke masyarakat gas 3 kg itu, ini uda masuk keluar lagi dibawa ntah kemana”, ujar warga kepada tim awak media, Selasa (18/03/2025).


Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain aturan tersebut,Para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. 


(R2/Tim)

×
Berita Terbaru Update