Teks foto : Produk makanan kaleng untuk kucing yang diproduksi oleh PT Medan Canning
Medan - PT Medan Canning yang memproduksi makanan kaleng kucing dan manusia diduga memproduksi kedua makanan tersebut dalam 1 atap dan 1 ruangan, kelegalan nya pun dipertanyakan. Terkuak fakta terkait Produk diduga Ilegal makanan Binatang (Cat food) setelah Penelusuran tim awak media ke beberapa Instansi Pemerintahan yang menangani Perizinan Pakan Binatang atau Pakan Kucing yang di Produksi PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries.
Investigasi tim media, Rabu (26/02/2025) dalam penelusuran nya ke Badan Pengawas Produk Obat dan makanan ( BP.POM ) Sumatra Utara menjelaskan, tidak Pernah mengetahui perihal Produk makanan hewan tersebut. hingga mengarahkan Awak media untuk konfirmasi segera ke Dinas Pertanian dan Peternakan perihal izin untuk pakan hewan yang di duga Tidak memiliki izin Dasar Dari Produk yang di Edarkan PT. Medan Canning tersebut.
Berlanjut, Setelah penelusuran ke pihak Dinas Perizinan Pertanian dan Peternakan di lakukan oleh tim media mengungkap Fakta yang mengejutkan prihal apa yang telah menjadi pantauan media saat ini. Kepala bidang Pengawasan dan Perizinan Pakan Binatang Agustina Perangin-angin mengungkapkan, Bahwasanya kami belum pernah memberi Ijin untuk pakan binatang. Yang berjenis Kucing, Artinya Produk Pakan Kucing yang di produksi oleh PT.Medan Canning itu Diduga adalah Ilegal.
"Kami belum pernah mengeluarkan izin NPP Terhadap Pakan yang berjenis Kucing, kita hanya mengeluarkan Perizinan ( NPP ) terhadap pakan Ayam, Kambing dan Sapi dan itu sudah di lesensi oleh Negara Republik Indonesia", jelasnya dihadapan tim awak media.
Sementara dalam usaha penjelasan kepada Pihak PT.Medan Canning sampai saat ini menemui kegagala, beberapa konfirmasi kepada pihak humas sampai Brita ini di tayangkan masih belum ada jawaban.
Pantauan Media terkait Produk Makanan Binatang yang di Produksi Di industri yang memproduksi Makanan manusia di Duga Federasi Roko Tembakau makanan dan minuman F.RTMM.SPSI mengetahui namun tidak melaporkan seperti adanya usaha diam-diam saja yang sudah di atur pihak Perusahaan untuk para organisasi pendukung.
Dalam Upaya nya BP.POM dan Dinas Pertanian Peternakan pastinya akan sidak atau terlebih dahulu menyurati pihak Industri yang sudah melanggar Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
(R2/Tim)