Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor Pak Kapoldasu, Polsek Medan Tembung Diduga Tak Bernyali, Penadah Pardede Dan Silitonga Tak Ditangkap Polisi Dari Mei 2024 Hingga 2025

Jumat, 17 Januari 2025 | Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T06:34:32Z

 


Teks foto : Polsek Medan Tembung (Atas), Dan para pelaku penadah saat duduk dikantin Belakang Polsek Medan Tembung (Bawah)


Medan - Kuat dugaan Polsek Medan Tembung tak bernyali lantaran Penadah Penggelapan Mobil Daihatsu Zebra BK 1357 GM Pardede dan Silitonga milik korban bernama Mawar (42) warga Jalan Blok V, PC Asri, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang tak kunjung ditangkap oleh Polsek Medan Tembung dari Mei 2024 hingga 2025 dan bebas berkeliaran serta diduga Penyidik Polsek Medan Tembung IM menerima sejumlah upeti dari penadah.

Diketahui dugaan kuat IM menerima upeti lantaran penadah Pardede dan Silitonga datang ke Polsek Medan Tembung mengakui perbuatannya Pardede yang menampung barang penggelapannya sedangkan Silitonga ikut mencincang dan menjembatani ke Pardede mobil tersebut, namun tak kunjung diamankan sementara Pardede diketahui tinggal di Jalan Tangguk Bongkar V no 25, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. tidak ketutup kemungkinan akan banyaknya tindak kriminal lantaran penadah barang curian atau penggelapan masih bebas berkeliaran seperti ini.

"Warga heran kenapa Pardede dan Silitonga tak ditangkap menyusul Sofian Pane pelaku penggelapan mobil ke sel tahanan, ini malah bebas berkeliaran, sering datang kewarung saya tiap malam seolah-olah kebal hukum, dan jadi banyak warga sini berasumsi kalau dugaan Penyidik Polsek Medan Tembung bernama IM menerima sejumlah uang dari para penadah, soal nya warga menyaksikan langsung tiap malam datang di penadah kemari", ucap korban kepada wartawan, Kamis (09/01/2025) Malam.

Pantauan tim awak media di Polsek Medan Tembung menjelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dihadapan Pihak Kepolisian dan dihadapan korban nya, namun tak kunjung ditangkap dan terlihat jelas pelaku penadah duduk dikantin Polsek Medan Tembung, Jumat (15/11/2024) Pukul 04.14 Wib (Bukti Video).

Tak sampai disitu, Pelaku penggelapan bernama Sofian sudah Kedua kali sidang dan terakhir pada Kamis (16/01/2025) Siang, dimana dalam persidangan Pelaku memberikan keterangan berbelit-belit hingga membuat hakim marah.

"Memberi keterangan berbelit-belit si pelaku bang sampai hakim marah kepada pelaku, sudah mau vonis sidang trakhir nanti bang, tapi penadah tak kunjung ditangkap Polisi sampai seeing dirinya datang kewarung saya seolah mengejek kalau dirinya diduga tanpa tersentuh oleh hukum", jelas korban kepada tim awak media.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi tim awak media mengatakan akan menangani nya dan akan memanggil penyidik perihal kasus tersebut.

"Sudah suruh mengeluarkan surat perintah membawa raf", tegasnya saat dikonfirmasi langsung awak media di Polsek Medan Tembung, Jumat (17/01/2025) Siang.

Dan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Managara Situmpul saat dikonfirmasi melalu pesan singkat mengatakan

"Thanks infonya, dicek dulu ya bos", pungkasnya.

(R2/Team)

×
Berita Terbaru Update