Teks foto : Pelaku Penadah, Pardede (Kiri) dan Silitonga (Kanan) kasus Penggelapan mobil saat duduk di kantin Polsek Medan Tembung, Jumat (15/11/2024), Pukul 04.14 Wib (Video Terlampir)
Medan - Penadah Penggelapan Mobil Daihatsu Zebra BK 1357 GM Pardede dan Silitonga milik korban bernama Mawar (42) warga Jalan Blok V, PC Asri, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang tak kunjung ditangkap oleh Polsek Medan Tembung dari 2024 hingga 2025 dan bebas berkeliaran diduga Penyidik Polsek Medan Tembung IM menerima sejumlah upeti dari penadah.
Diketahui dugaan kuat IM menerima upeti lantaran penadah Pardede dan Silitonga datang ke Polsek Medan Tembung mengakui perbuatannya Pardede yang menampung barang penggelapannya sedangkan Silitonga ikut mencincang dan menjembatani ke Pardede mobil tersebut, namun tak kunjung diamankan.
"Warga heran kenapa Pardede dan Silitonga tak ditangkap menyusul Sofian Pane pelaku penggelapan mobil kesel tahanan, ini malah bebas berkeliaran, sering datang kewarung saya tiap malam seolah-olah kebal hukum, dan jadi banyak warga sini berasumsi kalau dugaan Penyidik Polsek Medan Tembung bernama IM menerima sejumlah uang dari para penadah, soal nya warga menyaksikan langsung tiap malam datang di penadah kemari", ucap korban kepada wartawan, Kamis (09/01/2025) Malam.
Pantauan tim awak media di Polsek Medan Tembung menjelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dihadapan Pihak Kepolisian dan dihadapan korban nya, namun tak kunjung ditangkap dan terlihat jelas pelaku penadah duduk dikantin Polsek Medan Tembung, Jumat (15/11/2024) Pukul 04.14 Wib (Bukti Video).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi tim awak media mengatakan akan menangani nya dan akan memanggil penyidik perihal kasus tersebut.
"Iya sudah nanti kita kordinasikan ya, dan akan memanggil penyidiknya, sudah saya telpon penyidiknya langsung perihal kasus tersebut, dan sudah dilayangkan panggilannya", tegasnya saat dikonfirmasi langsung awak media di Polsek Medan Tembung.
(R2/Team)