Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Penimbunan BBM Inisial "AG" Alias "GU" Sampali Kebal Hukum, Masyarakat Minta Kapoldasu Tangkap Pemilik nya

Minggu, 22 Desember 2024 | Desember 22, 2024 WIB Last Updated 2024-12-22T05:17:37Z

 Teks foto : Gudang BBM milik "AG" alias "GU" di Jalan Halim Sampali


MEDAN - Gudang BBM milik inisial "AG" alias "GU" di Jalan H.Anif, Gg Halim, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan bebas beroperasi dan terkesan kebal hukum, Pasalnya, Gudang BBM yang diduga ilegal tersebut beroperasi terang-terangan tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi berinisial "S" gerah dengan adanya gudang BBM tersebut, lantaran setiap hari nya tercium aroma BBM dari dalam gudang penimbunan BBM ilegal milik "AG".

"Kami minta Kapoldasu agar menindak tegas pemiliknya dan menangkap nya, agar masyarakat disini aman dan terbebas dari aroma BBM setiap hari, yang nanti kelamaan akan berdampak pada kesehatan masyarakat disini, sering mobil tangki Putih Biru masuk kedalam gudang", tegas nya kepada tim awak media, Jumat (20/12/2024) Siang.


Ditambahkan "S" menjelaskan, Gudang tersebut sudah beroperasi bertahun - tahun tanpa sedikit pun tersentuh oleh hukum.

"Selama ini tanpa ada tersentuh oleh hukum gudang bbm ilegal maupun pemiliknya tersebut, sementara kita tau, kalau tempat penimbunan BBM yang didapat dari SPBU kegudang itu melanggar hukum, sampai banyak terjadi kelangkaan bbm jenis solar di kalangan masyarakat, ditindak itu pak Kapoldasu, tangkap pemiliknya agar tidak terjadi lagi para mafia minyak bermain", jelasnya dengan geram.

Sementara Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Managara Sitompul Saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait diduga gudang penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Halim/Jalan H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan, masih bebas beroperasi sampai sekarang, langsung merespon.

"Thanks infonya, kami cek dulu Pak", ungkap Kapolsek kepada tim awak media, Minggu (22/12/2024) Siang.

(RR/Team)
×
Berita Terbaru Update