Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang BBM Diduga Ilegal Di Pasar 9 Desa Manunggal Menjamur, Warga Resah Akan Kebakaran

Kamis, 12 Desember 2024 | Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T03:58:30Z

 


Teks foto : Gudang yang baru dicat gerbangnya setelah banyak awak media memviralkannya (atas), dan dua gudang lain nya berada di Pasar 9, Desa Manunggal, Labuhan Deli.


MEDAN - Tiga gudang yang berada di Jalan Veteran Pasar 9, Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang resahkan warga.


Selain rapat dengan pemukiman warga, gudang tersebut bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah tidak takut digrebek oleh Aparat, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut. 


Hasil pantauan awak media dilapangan, Rabu (11/12/2024) menjelaskan, Ketiga gudang tersebut berbeda pemilik. 


Pintu yang berwarna biru (foto), ada juga di Jalan Veteran Ujung, Pasar 9 Desa Manunggal milik As yang memiliki Dua pintu dengan detail Pintu Pertama berwarna Hijau sampai berjumpa lagi pintu bewarna Merah, dan ada juga gudang BBM diduga ilegal yang berwarna Biru Langit dengan disamping gerbangnya terdapat bangunan tingkat Dua yang ditaksir tempat penjaga pintu gerbang.


"Kami minta ditindak tegas bang, khususnya pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut karena kami takut terjadi kebakaran yang dapat melahap habis rumah-rumah warga, apalagi rumah kami berdekatan dengan lokasi gudang tersebut bang", tegas "Pt" warga sekitar yang tinggal berdekatan dengan lokasi gudang BBM diduga ilegal tersebut kepada tim awak media.


Selain "Pt" warga lain nya inisial "Ks" juga menambahkan, gudang tersebut diduga untuk penimbunan dan pengelolahan BBM.


"Gudang-gudang yang abang sebut tadi itu tempat penimbunan dan pengelolahan minyak BBM ilegal, khususnya dari Aceh Perlak dan dari kota lain juga dari SPBU sekitaran medan belawan.


Setelah masuk kedalam gudang mereka menjualnya ketempat para pelanggan yang sudah bekerjasama dengan mereka yaitu perusahaan yang menggunakan BBM jenis Diesel dan menjualnya dengan harga tinggi", beber "K" 


Diketahui dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - Undang di sebutkan : " Setiap orang yang Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana paling lama 6 ( Enam) Tahun, atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).


Terpisah, Kapolsek Labuhan, Kompol PS Simbolon saat dikonfirmasi Tim awak media melalui pesan singkat whatsapp tak kunjung menanggapi hingga kini, sementara terlihat dari info pesan sudah terbaca.


(R3/Team)

×
Berita Terbaru Update