MEDAN - Kasus penganiayaan terhadap Indra Sutrimo Fernando Nababan yang terjadi di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung viral di Media.
Dalam sebuah pemberitaan di media online seorang pria mengaku Kuasa Hukum Indra Sutrimo Fernando Nababan menuding oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM tak profesional dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
Berita tersebut berisikan pesan seorang pengacara yang mengatakan kini laporan tersebut sudah berjalan 2 bulan dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, diduga penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM meminta uang sebesar 2 juta dari korban dengan tujuan mempercepat proses penanganan serta menangkap pelaku.Minggu (17/11/2024)
"Dalam hal ini, saya menilai kinerja oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung tidak profesional dan menindaklanjuti laporan klien saya. Apalagi dari keterangan klien saya bahwa oknum penyidik berinisial IM meminta uang dari klien saya sebesar 2 juta dengan tujuan mempercepat proses penanganan dan langsung menangkap pelaku," penggalan kata-kata dalam isi berita disalahsatu media online.
Oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung tersebut membantah tudingan itu. IM menuturkan kasus itu yang tertuang dengan nomor LP/B/1324/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 08 September 2024, kini sudah dalam proses Sidik.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kita sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk sebagai saksi sebanyak 2 kali namun pemanggilan tersebut tidak dihadiri. Selanjutnya kita akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap terduga pelaku," ujar IM saat dikonfirmasi wartawan terkait pemberitaan tersebut.Senin (18/11/2024) Siang.
Terkait tudingan meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada pelapor dengan iming - iming terlapor langsung ditangkap, IM juga membantah tudingan tersebut.
(RR/team)