Teks foto : Korban Pertama Ibu S (Atas Kiri Kanan), Korban Kedua Ibu NG (Kiri Bawah) saat di UGD, PT Medan Canning (Kanan Bawah)
Medan - Bekerja sangat ekstra keras dan tidak Berprikemanusiaan dialami emak-emak yang berusia di atas 40 tahun dan tidak lagi memiliki fisik yang kuat. hingga banyak yang kelelahan dan jatuh pingsan saat melakukan pekerjaan yang di Perintahkan Maneger Perusahaan PT.Medan Canning yang berada di Jalan Pulo Kangean, KIM 1, Medan Deli.
Diketahui tim awak media berita lanjutan, Selasa (15/10/2024) dari para korban yang mengalami kerja paksa di Lingkungan PT. Medan Canning tersebut ternyata dialami oleh Puluhan karyawan yang menjadi Target tumbal Pemutusan kerja sepihak agar tidak tahan lagi bekerja di Perusahan karna di nilai sangat berat dan melelahkan mereka yang usianya sudah di atas 40 Sampai 50 tahun, hingga terpaksa harus membuat surat dan menandatangani surat pengunduran diri mereka .
Adapun trik ini sudah sering dilakukan oleh pihak perusahaan untuk menghindari pengeluaran yang banyak untuk Pesangon (PHK) para karyawan. Ini jelas tak sesuai Perundang-undangan dari Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan perusahaan diduga mengkakanginya sehingga bisa membayarkan pesangon untuk karyawan dengan sesuka hati mereka.
Namun dampak yang di timbulkan oleh perusahan sangat tidak manusiawi dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan serta hak asasi manusia (HAM) serta berefek jatuh nya korban kepada karyawan yang di paksa kerja berat untuk upaya perusahaan mempolitiki siasat tersebut. Terbukti, baru-baru ini korban berjatuhan, hingga harus dilarikan serta dirawat diruang Unit Gawat Darurat (UGD) seperti yang di alami Sulastri dan Ngatiem.
Hal tersebut di kecam langsung oleh Aktifis dan tokoh wanita Citra Dwi Kartika SH.Mum, yang meminta tindakan tegas mereka yang telah mempekerja paksakan karyawan di PT. Medan Canning hingga berujung penyuratan serta pelaporan pihak terkait kepada Disnaker dan Aparatur hukum di Sumatra Utara .
Namun bungkam nya pihak terkait dalam kerja paksa tersebut membuat dugaan para tim awak media adanya usaha penyuapan yang dilakukan perusahaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Disnaker dan SPSI yang harusnya melindungi para pekerja yang mengalami intimidasi paksaan dan hak-hak Karyawan yang telah di abaikan pihak perusahan PT.Medan Canning.
Hal tersebut terkuak dalam investigasi beberapa media yang bergabung dalam tim hati jurnalis saat mengkonfirmasi sumber terkait yang terbukti bungkam saat di konfirmasi.
Diduga ada upeti pihak-pihak yang harus menangani permasalahan tersebut seakan mendukung adanya upaya perusahan untuk mempolitisir karyawan nya dalam putusan kerja sepihak .
Investigasi berlanjut pun terus di lakukan kepada media untuk terus membuat pemberitaan tentang kekejaman yang di alami masyarakat karyawan tersebut hingga permasalahan dapat di selesaikan sebagai mana mestinya menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Sampai beberapa episode pemberitaan belum ada keterangan resmi yang di berikan Pihak terkait dalam hal ini dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan PT. Medan Canning yang sejak berita episode pertama hingga ditayangkan berita sampai saat ini.
Menghindar dan melarang Media untuk konfirmasi serta menolak memberi keterangan. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dhanton Silaban SH. S.I.K. telah memberi keterangan masih dalam Penyelidikan Unit Tipiter atas dugaan terkait Intimidasi serta Kerja Paksa yang telah di Beritakan Media atas Perusahaan PT.Medan Canning tersebut.
(RR-Team)