DELI SERDANG - Sungguh miris dengan pemberitaan di salah satu media online di Deli Serdang terkait adanya video Viral Kadus Bermain Judi Tembak Ikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Manunggal Mukhlisin dengan mengatakan telah melakukan peneguran.
Kepada awak media Kades Mukhlisin mengatakan video yang beredar di media sosial tersebut adalah foto sekitar satu tahun yang lalu, dan pihaknya juga telah melakukan peneguran secara tertulis.
"Sudah kita panggil kadusnya bang, dan sudah kita kasih surat peringatan (SP) kalau mengulangi lagi akan kita berikan sanksi yang lebih berat lagi,"ucapnya.
Praktisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU):Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum. sebagai Dekan Fakultas Hukum saat diwawancarai via WhatsApp mengatakan bahwa Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang digital, adalah ilegal dan diancam dengan pidana.
"Itu tidak main main Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Begitu juga Pasal 426 UU 1/2023 Mengatur bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum ,"ucapnya tegas.Selasa (29/10/2024)
Mahmul juga menyinggung terkait Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 Mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat disimpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023,"ungkapnya tegas.
Ketika diminta tanggapannya terkait judi, Ustadz Miftah penceramah kondang di Sumatera Utara memberikan pandangannya.
"Dalam Hukum Islam juga dikatakan judi adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Sunnah.".Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa' menyebutkan: “Segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan adalah haram, termasuk judi,"ucapnya.
(RR/Team)