Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Hukum Trifa dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolda, Manager dan Notaris Bank Muamalat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 15 Oktober 2024 | Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-15T05:58:03Z

Teks foto : Sejumlah papan bunga yang terpampang dihalaman depan Poldasu dalam bentuk apresiasi kinerja Kapoldasu


Medan - Sejak bergulirnya kasus Penipuan dan Penggelapan yang mangkrak sejak tahun 2021, kini Financing & Analyist Manager Sumbagut & Sumsel Bank Muamalat Kota Medan Hamsari Nazli dan Rachmansyah Purba SH. Mkn sebagai Notaris di tetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka, Selasa (15/10/2024).


Di awali kekecewaan Suriyadiharto seorang Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas kontrak pembayaran kredit sebuah rumah melaporkannya ke Krimsus Frismondev Polda Sumatra Utara.


Dinyatakan langsung Kanit Fismondev Polda Sumut, AKP Diana pada awak media bahwasanya Rachmansya Purba yang menjadi Notaris Bank Muamalat  telah sah kita jadikan tersangka, Namun dalam keadaan sakit, beliau belum kami  tahan  dan  Saat ini GM Bank Muamalat Pun sudah Kami tetapkan juga sebagai tersangka  dikatakan AKP Diana, Senin (9/10/2024 ) lalu .


Dengan Penetapan tersangka yang telah dilakukan Polda Sumut kepada GM dan Notaris, Apresiasi  Kerja baik pun di ucapkan oleh Lembaga Hukum Trifa  yang menjadi kuasa hukum Suriyadiharto dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) tampak di depan Gedung Kepolisian Polda Sumut. 


Seperti yang dikatakan, Ketua LSM Penjara Adi Warman yang mewakili rekan-rekan lembaganya mengatakan Ini harus kita apresiasi.

"Kerja baik Kapolda Sumatera Utara  yang telah menetapkan para Mafia Nasabah Bank, Kalau ini tidak segera di lakukan, Saya yakin pasti banyak lagi Nasabah yang akan menjadi korban. Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjalani tuga yang terbaik sebagai Polisi yang Presisi", pungkasnya.


Hal senada juga Dikatakan Hj. Tri Atnuary. SH. Mhum yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto yang juga menambahkan Atas kinerja baik Kapolda Sumut.

"Kami mengucapkan trimakasih sebesar-besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas  ketidak Adilan kepada masyarakat  yang telah di zolimi, Saya bersama Suriyadiharto akan melakukan upaya langkah hukum dan menjerat tersangka  dalam undang-undang yang telah di tetapkan oleh Para penyidik Polda Sumut di pengadilan nantinya", tegas Tri.


Dalam investigasi media terkait hal tersebut, Pihak Bank Muamalat menolak untuk di mintai keterangan dari beberapa media dan korban menyatakan dalam wawancaranya berharap agar kedua tersangka segera di jebloskan ke dalam  Penjara.

(RR-Team)
×
Berita Terbaru Update