Teks foto : Sejumlah papan bunga yang terpampang dihalaman depan Poldasu dalam bentuk apresiasi kinerja Kapoldasu
Medan - Sejak bergulirnya kasus Penipuan dan Penggelapan yang mangkrak sejak tahun 2021, kini Financing & Analyist Manager Sumbagut & Sumsel Bank Muamalat Kota Medan Hamsari Nazli dan Rachmansyah Purba SH. Mkn sebagai Notaris di tetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka, Selasa (15/10/2024).
Di awali kekecewaan Suriyadiharto seorang Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas kontrak pembayaran kredit sebuah rumah melaporkannya ke Krimsus Frismondev Polda Sumatra Utara.
Dinyatakan langsung Kanit Fismondev Polda Sumut, AKP Diana pada awak media bahwasanya Rachmansya Purba yang menjadi Notaris Bank Muamalat telah sah kita jadikan tersangka, Namun dalam keadaan sakit, beliau belum kami tahan dan Saat ini GM Bank Muamalat Pun sudah Kami tetapkan juga sebagai tersangka dikatakan AKP Diana, Senin (9/10/2024 ) lalu .
Dengan Penetapan tersangka yang telah dilakukan Polda Sumut kepada GM dan Notaris, Apresiasi Kerja baik pun di ucapkan oleh Lembaga Hukum Trifa yang menjadi kuasa hukum Suriyadiharto dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) tampak di depan Gedung Kepolisian Polda Sumut.
Seperti yang dikatakan, Ketua LSM Penjara Adi Warman yang mewakili rekan-rekan lembaganya mengatakan Ini harus kita apresiasi.
"Kerja baik Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan para Mafia Nasabah Bank, Kalau ini tidak segera di lakukan, Saya yakin pasti banyak lagi Nasabah yang akan menjadi korban. Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjalani tuga yang terbaik sebagai Polisi yang Presisi", pungkasnya.
Hal senada juga Dikatakan Hj. Tri Atnuary. SH. Mhum yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto yang juga menambahkan Atas kinerja baik Kapolda Sumut.
"Kami mengucapkan trimakasih sebesar-besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas ketidak Adilan kepada masyarakat yang telah di zolimi, Saya bersama Suriyadiharto akan melakukan upaya langkah hukum dan menjerat tersangka dalam undang-undang yang telah di tetapkan oleh Para penyidik Polda Sumut di pengadilan nantinya", tegas Tri.
Dalam investigasi media terkait hal tersebut, Pihak Bank Muamalat menolak untuk di mintai keterangan dari beberapa media dan korban menyatakan dalam wawancaranya berharap agar kedua tersangka segera di jebloskan ke dalam Penjara.
(RR-Team)