Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga KaDisnaker Sumut Tutup Mata Dan Telinga Terkait Pekerja PT.Medan Canning Mendapat Siksaan

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T05:23:37Z



Medan - Terkait adanya kerja paksa dan Politik putusan kerja sepihak oleh Puluhan Karyawan yang Bekerja di PT.Medan Canning yang berada di Jalan Pulo Kangeang, Kim 1 Medan, ternyata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sumatera Utara, Drs . Ismael  M.Si. diduga Tutup mata dan telinga. Hal tersebut telah dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellular nya via pesan whatsapp.


Diketahui saat beberapa kali tim Media meminta konfirmasi dan waktu Kadisnaker Sumut, Senin (21/10/2024) Siang, namun tidak menjawab dan merespon, Sementara terlihat ponsel online dan tak merespon terkait berita kekejaman Manager Perusahaan PT.Medan Canning ( Yendi ) yang terbit dalam pemberitaan media massa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Beberapa permohonan yang dikonsep kan untuk pertanyaan dalam pemberitaan berlanjut pun tidak di balas  serta membungkam tidak ada jawaban  sama sekali, sementara di ketahui Permasalahan yang terjadi oleh Puluhan karyawan menjadi Atensi Disnaker  Sumut untuk segera mengatasi Permasalahan terkait Para Pekerja dan Industri yang ada di Sumatra Utara .


Hal tersebut menjadi dugaan sudah ada permainan yang biasa di lakukan oleh pihak Disnaker dan Industri membuat permasalahan rakyat terutama karyawan di Sumatera Utara menjadi momok yang menakutkan bagi para pekerja atas hak dan tanggung jawab para Pemilik Industri, dan kalau di teliti zaman penjajahan saat ini kembali terjadi  dengan Era zaman kemajuan saat ini.


Ditegaskan Oleh Aktivis Masyarakat Hj. Tri Atnuari SH.M.Hum dalam menanggapi permasalahan yang terjadi  terhadap karyawan, meminta copot  Kadisnaker yang  tidak bisa menjalankan tugasnya.

"Anak kecil saja tau kalau jadi Pemimpin harus bisa membela apa yang menjadi  wewenang nya.Nah kita lihat sekarang ini jelas pemberitaan sudah beberapa kali di kabarkan, Namun tidak sedikit pun Disnaker merespon apalagi menindak PT. Medan Canning yang jelas sekali melanggar ketentuan UUD Ketenaga kerjaan semua telah di butakan oleh materi Pak Menteri Tindak dan copot Kepala dinas Tenaga kerja Sumut karena tidak bisa menjalankan tugas tugasnya," jelas Hj. Tri.


Sementara dalam hasil investigasi  Tim Media hanya Polres Pelabuhan Belawan  dan Wakil rakyat DPR-RI Ade Jona Prasetyo yang menanggapi  permasalahan  tersebut dan keterangan Kapolres AKBP Dhanton  Silaban  menjawab masih dalam Penyelidikan.

(RR-Team)

×
Berita Terbaru Update