Notification

×

Iklan

Iklan

Branch Manager Bank Muamalat Medan (H) akan di Jemput Paksa Polda Sumut

Rabu, 09 Oktober 2024 | Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T11:58:38Z

Teks foto : Polda Sumut dan terduga tersangka 


Sumut - Laporan tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap Nasabah Bank Muamalat dimana korbannya bernama Suriyadiharto ke Polda Sumut membuahkan hasil dan ditetapkanya Hamsari Nazli (Kepala Cabang Bank Muamalat) dan  Rahmansyah Purba sebagai Notaris Bank Muamalat sebagai tersangka oleh Penyidik Frismondev Krimsus Polda Sumut.


" Hasil penyelidikan kami yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang Pertama adalah Ramansyah Purba sebagai Notaris Bank Muamalat dan  Hamsari Nazli Kepala cabang Bank Muamalat, hari ini sudah kami jadwalkan pemanggilan ke 2, Namun beliau mangkir atau tidak memenuhi Panggilan, Pastinya Nantinya kami akan melakukan pemanggilan ke 3 dengan menjemput secara paksa", ungkap Kanit Frismondev AKP Diana, SH kepada awak media yang melakukan konfirmasi langsung disalahsatu Gedung Krimsus Polda Sumut, Rabu (09/10/2024) Sore.


Lanjut konfirmasi Tim media saat menanyakan kenapa Tersangka  Ramansyah purba (Notaris) tidak di lakukan Penahanan ?  AKP Diana  menjawab, "memang beliau tidak kami tahan karna masih dalam keadaan sakit dan ini sudah menjadi arahan atasan, jelasnya dihadapan tim awak media.


Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi Bank Muamalat di Jalan Balai Kota, Kecamatan Kesawan, Kota Medan, Kepala cabang Bank Muamalat Hamsari Nazli tidak mau di temui wartawan serta pihak bank mengatakan bahwa dirinya bukan Kepala Cabang, namun hanya Staf Karyawan biasa, Itu di katakan salah seorang Security Bank Muamalat yang berjanji akan menyampaikan apa yang di konfirmasi para awak media yang hadir di ruangan  Gedung Bank tersebut.


Dalam Wawancara khusus Kepada  Suriyadiharto Korban Penipuan dan Penggelapan di Kediamannya merasa kecewa.


"Saya sangat kecewa atas apa yang telah dilakukan pihak Bank kepada saya, Bayangkan 5 tahun saya harus membayar Kredit sebesar 8 juta lebih di tambah 600 juta belum lagi untuk pengurusan Notaris sebesar 20 juta. Setelah selesai pembayaran saya tidak mendapatkan hak saya sebagai mana mestinya", ungkapnya dihadapan tim awak media saat dikonfirmasi.


Melalui kuasa hukum korban akan menuntut pihak Bank Muamalat.

"Melalui kuasa hukum saya akan tuntut apa yang telah di lakukan pihak Bank Muamalat terhadap saya sebagai konsument dan di harapkan Hukum dapat di tegak kan seadil-adilnya", Pungkas Suriyadiharto dalam  wawancara nya.

(RR-Team)
×
Berita Terbaru Update