Notification

×

Iklan

Iklan

Mesin Judi Tembak Ikan Milik "N" Pasar 8 Gambir Tembung Di Grebek Polrestabes Medan

Jumat, 14 Juni 2024 | Juni 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-18T05:48:07Z


Medan - Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung kembali gerebek lokasi judi tembak ikan milik "N" yang berada di Pasar 8 Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/6/2024) malam.

Dari penggrebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan Empat orang dalam operasi tersebut, antara lain Dua laki-laki dan Dua Perempuan yang berinisial R (29) kasir, N (31) kasir dan DR (45) pemain.

Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB setelah adanya info dari warga sekitar tentang adanya aktivitas judi di lokasi, dan kemudian pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung langsung beluncur ke lokasi.

Diketahui Petugas Polretabes Medan dan Polsek Medan Tembung mengamankan barang bukti Satu unit meja ikan – ikan, 1 buah anak cip, uang tunai Rp 560.000, 3 unit handphone Android, 2 tas sandang kulit berwarna hitam, dan satu dompet berwarna coklat.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy Marbun melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Jumat (14/6/2024) mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian di wilayah Polrestabes Medan jajarannya sesuai Atensi Bapak Presiden, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, dalam hal ini juga Kombes Teddy Marbun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, ucap Iptu Nizar Nasution.

Dalam hal ini Polrestabes Medan, menunjukkan komitmennya akan memberantas segala jenis perjudian. ” Diharapkan juga kepada masyarakat tidak usah sungkan dan takut untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan yang berada di wilayahnya, ” .pungkas Iptu Nizar Nasution. (Team2) 

×
Berita Terbaru Update