![]() |
Ketua DPC Pemuda NKRI Deli Serdang |
MEDAN - Ketua DPC Ormas Pemuda NKRI Wan Fujianto Barus angkat bicara terkait adanya dugaan praktek pengambilan paksa dana PIP oleh Pihak Sekolah Yapim Mabar Sumatera Utara.
" Saya heran dengan kelakuan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh pihak sekolah Yapim Mabar yang terletak di jalan Mangaan VII, Pasar 3, Lingkungan 16, Kecamatan Medan Deli.
Kok bisa mereka menarik dana yang seharusnya menjadi hak siswa siswi mutlak untuk membantu mereka dalam hal keperluan sekolah," ujar Barus Ketua Pemuda NKRI.
Lanjut Barus,Jika tidak ada itikad baik untuk memberikan keterangan ke pihak Ormas Pemuda NKRI karena laporan yang didapat dari warga yang anaknya sekolah di Yapim tersebut.
"Ada sekitar 12 siswa yang memberikan keterangan ke pihak kami bahwasanya Pihak sekolah dengan enaknya "merampok" hak siswa siswi yang haknya di rampas,"ujar Barus.
Barus juga akan melanjutkan hal tersebut kepada pihak berwajib jika pihak sekolah tidak ada itikad baik untuk memberikan keterangan ke pihak Pemuda NKRI.
"Sudah banyak yang kami buat gol ke sel tahanan karena kami sangat tidak suka dan anti dengan hal hal seperti itu,"ujar Barus mengakhiri.
Sebelumnya,Orang Tua murid mengadukan nasib mereka ke tim awak media perihal Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan oleh Pemerintah untuk para siswa dan siswi di setiap sekolah yang diketahui dibayarkan Pertahun sekali sebesar Rp. 1 Juta yang diatur Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan (Permen).
Sayangnya,hal tersebut tidak sampai ke tangan para siswa/siswi yang berada di Sekolah Yapim Jalan Mangaan VII, Pasar 3, Lingkungan 16, Kecamatan Medan Deli dengan dugaan sebanyak 300 siswa.
Mendengar informasi tersebut, salah satu tim awak media meninjau langsung ke salah satu Bank BUMN di Mabar pada hari Jumat 1 Desember 2023. Dan awak media mendapati di lokasi bahwa pihak sekolah telah memegang seluruh buku rekening siswa penerima PIP.
Terpantau, Siswa disuruh masuk oleh salah satu perwakilan pihak sekolah ke Bank untuk mengambil dana tersebut, lalu begitu keluar siswa/siswi langsung dikumpulkan dilahan kosong yang tak begitu ramai orang, kemudian berkas dan uang tunai yang ada dengan murid diminta untuk menyerahkan ke Pihak sekolah yang diduga sudah diperintahkan oleh kepala sekolah sejumlah 1 juta rupiah yang sudah menunggu didepan pintu keluar bank.
Untuk mengimbangi pemberitaan, tim awak media mendatangi sekolah tersebut pada hari Rabu 6 Desember 2023, guna konfirmasi lebih lanjut.
Alhasil, tim awak media bertemu Kepala Sekolah Yapim Mabar bernama Vera Panjaitan dan dirinya mengakui menahan uang dan buku tabungan tanpa diberikan sepeserpun oleh siswa tersebut berdalih untuk pembayaran SPP para siswa.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah yang sudah disahkan menyebutkan, anggaran PIP tersebut untuk kebutuhan siswa, dari uang saku baik dari peralatan menulis, serta biaya les tambahan apabila ada.
"Memang benar saya tahan anggaran dan buku tabungannya, Dana PIP tersebut kita pergunakan untuk pembayaran SPP para siswa lantaran banyak siswa yang tidak bayar SPP," akunya dihadapan tim awak media, Rabu (06/12/2023) Siang.
Dengan jawaban kepala sekolah tersebut dan barang bukti hasil rekaman video, awak media pun beranjak dari lokasi itu dan menerbitkan berita ini hingga team awak media realitynews.Live yang berkantor di Jakarta Pusat akan menyampaikan ke Kementerian Pendidikan, berharap segera dapat memproses oknum nakal tersebut.
Terpisah,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Sigit Riyanto SH LLM saat berkunjung ke Jakarta memberikan tanggapan singkat terkait kasus hukum tersebut.
"Itu sangat luar biasa jahat,masa dana seperti itu di embat juga.Apakah Pihak Sekolah itu sudah sangat lapar atau serakah.Saya berharap penegak hukum segera menggali hal tersebut yang terjadi di Medan.
Seperti dalam UU Tipikor sudah diatur si Kepala sekolah bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuat dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di dalam hukuman ancaman hukuman dalam pasal tersebut bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 5 tahun Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara," tutupnya.
(Team-01)